Tanpa Papan Nama, Diduga Proyek Siluman untuk Bohongi Masyarakat

    Tanpa Papan Nama, Diduga Proyek Siluman untuk Bohongi Masyarakat
    Lokasi proyek tanpa papan nama proyek di Dusun Ujung Sidrap Desa Mabonta

    Luwu Timur, Sulsel – Pekerjaan proyek penimbunan jalan tani di Dusun Ujung Sidrap Desa Mabonta, Kecamatan Burau,  mulai disoroti warga setempat.

    Pasalnya, Pekerjaan proyek yang sudah berjalan dua puluh hari lebih ini tanpa papan nama proyek.

    Hal itu kemudian mendapat sorotan dari Ketua Kelompok tani MamminasaE , Riswandi. 

    Riswandi (24) selaku ketua kelompok tani mengakui bahwa proyek pengerasan jalan tani tersebut melewati lahan persawahan milik kelompoknya namun dirinya tak pernah mendapat pemberitahuan oleh pihak kontraktor proyek ini. 

    "awalnya proyek ini saya yang usul, namun saat itu ada pihak lain yang ngotot minta kerjakan, karena saya tahu kalau pihak luar yang kerjakan hasilnya selalu buruk, sayapun membatalkan usulan saat itu'" ungkap Riswandi Jumat (10/12/21) di lokasi.

    Proyek yang memiliki volume ± 600 meter ini dibangun diatas lahan persawahan milik kelompok tani yang diketuai Riswandi ini dinilai proyek siluman, sebab sama sekali tidak terpasang papan nama informasi proyeknya saat melaksanakan kegiatan pekerjaan sampai hari ini Jumat (10/12/21).

    "Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran, ” tegas salah satu warga pada awak media ini, jumat (10/12/21) di lokasi pekerjaan.

    "Semestinya pihak pemborong atau kontraktor harusnya memberikan surat pemberitahuan kepada pihak pemerintah desa, kalau ada masyarakat bertanya ini proyek apa?, ” ungkap warga Ujung Sidrap yang minta tidak disebutkan namanya.

    Dia sangat menyayangkan seperti pengawas lapangan memonitoring dan menegur rekanan agar memasang papan informasi proyek saat di mulai pekerjaan.

    Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dengan halnya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

    “Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan, "  ungkap warga yang mengetahui betul tentang proyek itu.

    Keterangan salah satu Ketua Kelompok tani (Tutar) menyebut bahwa proyek pengerasan jalan dikerjakan oleh warga yang berdomisili di Kecamatan Wotu inisial (BD). 

    Saat diwawancarai Tutar mengatakan bahwa tidak mengetahui persis mengenai anggaran, tapi saya hanya mengawasi selaku Ketua Kelompok yang dilewati proyek ini, " ungkapnya Jumat (10/12/21).

    Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum juga ada papan nama proyek, dan belum diketahui persis siapa pemborongnya.

    SUMENEP Polda Banten Brimob Banten Sumut Barru Luwu Timur Sulsel
    Mulyadi Umar

    Mulyadi Umar

    Artikel Sebelumnya

    Bom Militer Ditemukan Warga Di Sawah 

    Artikel Berikutnya

    Tak Tersentuh Hukum, Tambang Diduga Ilegal...

    Berita terkait